Kamis, 22 November 2012

STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN



STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN

• Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.

• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.

• Hasil dari pernyataan ini:
 Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
 Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
 Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelsysnsn kebidanan.

• Prasyarat :
1. Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2. Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
3. Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4. Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
6. Pemetaan ibu hamil.
7. Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.

Proses
Bidan harus;
1.      Bekerja sama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil di wilayahnya tercatat.
2.      Mencatat dangan sesama semua pelayanan langsung yang diberikan selama kehamilan, persalinan dan masa nifas.semua catactan harus dilengkapi dengan tanggal, waktu, dan tanda tangan bidan yang mencatat.
3.      Ibu diberi KMS ibu hamil atau buku KIA untuk dibawa pulang. Mengajarkan pada ibu untuk membawa semua dokumen tersebut pada saat kunjungan pemeriksaan antenatal dan menyediakanya pada saat ibu mulai masuk proses barsalin.
4.      Lakukan ketentuan nasional/setempat tentang pencatatan dan pelaporan  ikut serta dalam proses pengkajian profesional yang terjadi diwilayahnya, seperti misalnya kegiatan pengkajian (peer review)
5.      Jaga agar kartu/ buku penccatatan tersebut agar tidak mudah rusak. Hasil pencatatan dan pelaporan diperlukan untuk dipelajari bersama supervisor dan untuk proses audit
6.      Pastiakan semua kelahiran, kematian ibu, dan bayi baru lahir tercatat, termasuk surat keterangan lahir dan satu copy lembar partograph.
7.      Mempelajari kartu/ buku pencatatan secara teratur (setidaknya sebukan sekali). Simpan kartu secara sistematis ketika melakukanya carilah hambatan dalam pelayanan, kesamaan dalam masalah , komplikasi atau pola yang mungkin terjadi, perlu pula dicatat jumlah persalinan, pelayanan antenatal, pelayanan nifas dan perwatan bayi untuk dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumya dan mengetahui adanya perubahan dalam pola kerja atau jumlah pelayanan, untuk menjadi perhatian bidan koordinator
8.      Setelah mempelajari seluruh hasil pencatatan , buatlah rencana
9.      Mencari langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi maslah/ kesenjangan yang ada.
10.  Melakukan tinjauan terhadap rencana tindak lanjut secara berkala untuk melihat apakah rencana telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan berhasil .( sebaiknya membuat catatan tentang hal ini pada buku/ jurnal harian, terutama tentang hasil pemikiran pribadi dan peninjauan)’

• Hal yang harus diingat pada standar ini:
 Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
 Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaan pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan.
 Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar